Senin, 29 Agustus 2016

Memahami Status Perpajakan Suami Istri (KK, PH, MT, HB)



Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Form 1770 dan 1770 S) untuk pelaporan tahun pajak 2014 terdapat tampilan yang baru dalam kolom Identitas, tampilan tersebut yaitu munculnya Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang harus kita pilih.

Ada 4 pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, diantaranya KK, HB, PH, MT. Berikut tampilannya dalam SPT:
Mulai pelaporan pajak tahun 2014 dan seterusnya WPOP diwajibkan untuk mengisi status perpajakan suami istri tersebut, maka dari itu kita harus memahami pengertian dan definisi dari masing-masing status tersebut, karena ketika kita memilih salah satu status perpajakan tersebut penghitungan pajak terutangnya akan berbeda.

Berikut saya uraikan satu persatu status perpajakan tersebut:

Kepala Keluarga (KK) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga.
Kita silang dalam kotak KK apabila suami dan istri yang masing-masing bekerja pada pemberi kerja dimana istri tidak memiliki NPWP sendiri melainkan ikut / nebeng NPWP suaminya. dengan kata lain cukuplah suami yang memiliki NPWP, dan cukup suamilah yang membuat laporan SPT Tahunan, sedangkan penghasilan istri cukup dilaporkan dilampiran SPT nya (form 1770 S bila karyawan).


Hidup Berpisah (HB) adalah bila suami istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim / bercerai.
Dengan menyilang kotak HB maka status perpajakan suami atau istri tersebut adalah Tidak Kawin (TK) termasuk dalam menghitung besaran PTKP nya pun harus TK. WP yang menyilang kotak HB maka penghitungan pajak terutangnya harus masing-masing, penghasilan suami dihitung pajak terutangnya sendiri, begitupun penghasilan istri. Suami istri tersebut harus melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.


Pisah Harta dan Penghasilan (PH) adalah bila suami istri yang tidak bercerai akan tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Bila suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri harus memiliki NPWP sendiri, dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Manajemen Terpisah (MT) adalah bila suami istri yang tidak bercerai akan tetapi istri menghendaki / memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Suami istri yang memilih / menyilang MT kondisi dan persyaratannya sama dengan status PH yaitu istri harus mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri, trus penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Untuk wajib pajak yang memilih status perpajakannya PH dan MT, ada formulir tambahan yang harus diisi dalam lampiran SPT Tahunan baik Formulir 1770 maupun Formulir 1770 S.

Demikian artikel tentang Memahami Status Perpajakan Suami Istri, setelah memahami status perpajakan tersebut kita dapat mengisi dan menghitung pajak terutangnya dengan benar.


sumber http://anitasharing.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar