Senin, 29 Agustus 2016

Kode Harta dan Kode Kewajiban/Utang SPT

Kode Harta dan Kode Kewajiban/Utang

Pengisian SPT Tahunan menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Termasuk dalam pengertian benar, lengkap dan jelas tersebut adalah Wajib Pajak harus mengisi kode harta dan kode kewajiban/utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Kode Harta dan Kode Kewajiban/Utang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kolom Kode Harta

Daftar Kode Harta

Kas dan Setara Kas:

011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya

Piutang:

021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya

Investasi:

031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya

Alat Transportasi:

041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:

051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak:

061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya

Kode Kewajiban/Utang

Daftar Kode Utang:

101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya

sumber http://www.mas-fat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar