Kode Harta dan Kode Kewajiban/Utang
Pengisian SPT Tahunan menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Termasuk dalam pengertian benar, lengkap dan jelas tersebut adalah Wajib Pajak harus mengisi kode harta dan kode kewajiban/utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak.Kolom Kode Harta |
Daftar Kode Harta
Kas dan Setara Kas:
011: uang tunai012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang:
021: piutang022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak:
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya
Kode Kewajiban/Utang
Daftar Kode Utang:
101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya
sumber http://www.mas-fat.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar