Syarat dan Pembuatan EFIN :
- Membawa KTP asli untuk ditunjukkan ke Petugas yang menerbitkan EFIN
- Membawa Fotocopy KTP untuk dilampirkan di formulir permohonan e-fin
- Mengisi Formulir Permohonan e-fin ( Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat didownload disini “halaman 7”)
- Datang ke KPP terdekat ( tidak harus terdaftar ) , menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas EFIN.
- Dalam Hal Wajib Pajak dikuasakan, maka harus dilampirkan surat kuasa dengan dibubuhkan materai 6000.
- Biasanya efin langsung jadi di tempat , selambat-lambatnya satu hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar