Jumat, 12 Februari 2016

Pembuatan EFIN Pajak

Syarat dan Pembuatan EFIN :
  1. Membawa KTP asli untuk ditunjukkan ke Petugas yang menerbitkan EFIN
  2. Membawa Fotocopy KTP untuk dilampirkan di formulir permohonan e-fin
  3. Mengisi Formulir Permohonan e-fin ( Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat didownload disini “halaman 7”)
  4. Datang ke KPP terdekat ( tidak harus terdaftar ) , menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas EFIN.
  5. Dalam Hal Wajib Pajak dikuasakan, maka harus dilampirkan surat kuasa dengan dibubuhkan materai 6000.
  6. Biasanya efin langsung jadi di tempat , selambat-lambatnya satu hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar