- KTP pemilik, asli @ fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli & fotokopi.
Cek Fisik kendaraan.
Formulir Pendaftaran
bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (lt 5)
bagian ARSIP di lantai 1
- Masukkan semua loket TU counter tengah
- ke counter sebelah kanan
- Masukkan semua berkas di Loket STNK Hilang membuat Surat Keterangan STNK Hilang
- LOKET PERUBAHAN RANMOR. counter sebelah kanan, tempat ambil formulir tadi.
- Semua berkas di dalam map bawa ke counter tengah di Loket TU
- Kembali ke loket Perubahan ranmor buat STNK
- Kembali ke loket Perubahan ranmor buat STNK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar